Desanesia.id– Rancangan undang-undang tentang Kesehatan bakal disahkan oleh DPR RI hari ini, Selasa (11/7). Bahkan UU Desa pun tak luput dari pembahasan dewan.
Pengeasahan RUU Kesehatan itu dilakukan DPR melalui Rapat Paripurna ke-29 pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023. Berdasarkan jadwal Kesetjenan DPR RI, agenda paripurna akan digelar pukul 12.30 WIB di Gedung DPR RI.
Agenda lain dalam rapat paripurna itu adalah penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.
Lalu mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa, untuk kemudian dilakukan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut belum dapat memastikan RUU Kesehatan bakal diparipurnakan pada pekan ini.
“Hari paripurna itu kan cuma tiap Selasa dan Kamis gitu kira-kira,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Dasco mengatakan, untuk RUU Kesehatan minggu lalu sudah dilakukan rapat pimpinan dan telah dibamuskan, selanjutnya dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna untuk penentuan tanggal pengesahan.
“Nah paripurna terdekatnya ini nanti akan ditentukan tanggalnya kemungkinan setelah rapim dan Bamus lagi, karena ada beberapa materi yang harus diparipurnakan,” ucapnya yang dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [nfa]