Desanesia. Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 telah ditetapkan Pemerintah dan DPR sebesar Rp 71 triliun. Ha tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dikutip dari desapedia.id, Dana Desa ini akan dialokasikan kepada 75.259 Desa di 434 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, yang terdiri atas Rp 69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp 2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Buka tautan dibawah ini tentang rincian Dana Desa per desa di tahun anggaran 2025 yang wajib Anda ketahui. [nfa]