Desanesia. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-undang (UU) tentang Desa, di dalamnya berisi masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Pleno pembahasan tingkat 1 residi UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa digelar, Senin (5/2).
Revisi UU Desa ini mengubah masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna yang dikutip dari laman Kompas, pada Senin (5/12/2023).
“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan saat membuka rapat.
“Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” ujarnya lagi.
Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.
Selain itu, Surpres yang diterima pimpinan DPR juga tentang penunjukan wakil pemerintah dalam membahas rancangan Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045.
Dua Surpres lainnya berisi tentang permohonan kewarganegaraan asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Puan mengatakan, empat surat itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Ketua DPP PDI-P ini.
Atas revisi UU Desa ini, perangkat desa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI melkaukan sujud syukur.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.
“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Kemarin sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.
“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” sambungnya.
Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” imbuh dia. [nfa]