Desanesia.id-Pupuk bersubsidi di Nagan Raya jenis Urea dan NPK dijual Rp170 ribu per sak. Harga tersebut jauh lebih tinggi dari HET sebesar Rp115 untuk urea dan Rp112.500 untuk NPK.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnaen, dalam keterangannya dilansir laman Antara, Sabtu (5/8) di Suka Makmue.
Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, kata Zulkarnaen, ditemukan para agen dan pengecer jenis subsidi jenis NPK dan Urea, jauh lebih tinggi dari harga HET yang ditetapkan pemerintah. Tentu saja hal itu sangat memberatkan petani, tambahnya.
Karna itu, pihaknya memberi ultimatum kepada para agen dan pengecer pupuk bersubsidi di Nagan Raya, untuk menurunkan harga dan menjualnya sesuai dengan HET yang ditetapkan negara.
“Kami beri waktu satu pekan, untuk turunkan harga sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Harga jual pupuk subsidi di Kabupaten Nagan Raya, di antaranya harga pupuk Urea dijual Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Phonska sebesar Rp2.300 per kilogram, serta pupuk NPK untuk kakao sebesar Rp3.300 per kilogram.
Penetapan harga pupuk subsidi ini sesuai Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 520/494/Kpts/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
Guna mencegah terjadinya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, Penjabat Bupati Nagan Raya Aceh Fitriany Farhas juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.6.7.4/368 tanggal 31 Juli 2023 yang dilayangkan kepada pedagang kios pengecer pupuk bersubsidi dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Zulkarnaen mengatakan temuan masih mahalnya harga jual pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Nagan Raya, menjadi perhatian serius dari DPRK, karena mahalnya harga jual pupuk subsidi dapat mempengaruhi hasil panen padi di tingkat petani dan menyebabkan terganggunya program ketahanan pangan yang saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah.
Atas temuan tersebut, kata dia, pihaknya juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (3/8) lalu dengan unsur pemerintah daerah, pedagang, petani, serta pihak terkait guna membahas persoalan tersebut di DPRK Nagan Raya.
Zulkarnaen mengatakan RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari laporan petani di Kecamatan Kuala yang merasa dirugikan atas penjualan pupuk subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
“Tujuan pemerintah memberikan subsidi pupuk bagi petani untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan agar tidak terjadinya krisis pangan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan, pemberian pupuk subsidi untuk meringankan beban petani.
Menurutnya, siapa saja yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, maka bukan hanya telah menzalimi hak-hak petani, tetapi juga telah mengganggu program ketahanan pangan nasional pemerintah, dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius, kata Zulkarnaen. [nfa]