Desapolitan

Puluhan Ribu Desa Masuk Kawasan Hutan, Mendes Soroti Ancaman Ketimpangan Pembangunan

Mendes PDT, Yandri Sopian saat menghadiri Rapat Kerja Pansus DPR Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR, Rabu, 21 Januari 2026. (Kemendes PDT)

Desanesia – Keberadaan desa-desa yang seluruh atau sebagian wilayahnya berada di dalam kawasan hutan dinilai menjadi salah satu sumber ketimpangan pembangunan desa di Indonesia. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya pembangunan infrastruktur, ketidakpastian hukum lahan warga, hingga terhambatnya pelayanan dasar masyarakat desa.

Persoalan tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026.

Yandri membeberkan hasil pemetaan desa yang menunjukkan sebanyak 35.421 desa tercatat berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, hampir 3.000 desa diketahui seluruh wilayah administratifnya sepenuhnya berada di kawasan hutan.

“Dari peta kawasan tersebut terdapat kode desa. Dan diakui sebagai sebuah desa karena mereka ada KTP-nya, ikut Pemilu, dan keuangan negara masuk di sana,” kata Yandri dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Ketua Harian Tim Pansus Siti Hediati Soeharto.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memperdalam ketimpangan pembangunan antara desa yang berada di kawasan hutan dan desa yang berada di luar kawasan hutan. Menurutnya, desa-desa yang berada di kawasan hutan tidak dapat diposisikan sebagai desa ilegal karena telah lama menjadi bagian dari sistem kenegaraan.

“Kalau kami catat dari Kementerian Desa ada desa yang 100 persen masuk kawasan hutan. Jadi tidak ada satu jengkal pun tanah yang ada di desa itu tidak masuk dalam kawasan hutan,” lanjutnya.

Secara administratif, Yandri memaparkan, desa-desa tersebut telah diakui keberadaannya, memiliki pemerintahan desa, serta terhubung dengan sistem politik dan fiskal negara.

“Desa-desa ini membayar pajak, dan infrastruktur dasar serta pelayanan publik yang berjalan. Negara bahkan telah mengalokasikan Dana Desa, menetapkan desa sebagai lokasi program strategis nasional, dan mengakui keberadaan masyarakatnya sebagai subjek pembangunan,” ucap Yandri.

Namun, persoalan muncul ketika wilayah desa yang telah lama dihuni dan diakui tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa adanya sinkronisasi kebijakan lintas regulasi. Penetapan tersebut menimbulkan berbagai ketidakpastian, mulai dari kejelasan batas wilayah desa, status hukum permukiman dan lahan produksi warga, pengelolaan aset desa, hingga tersendatnya pelaksanaan pembangunan.

Penetapan kawasan hutan tersebut berdampak langsung pada terbatasnya pembangunan infrastruktur dasar desa, seperti jalan, listrik, sarana pendidikan, hingga layanan kesehatan, bahkan penyediaan lahan pemakaman sering kali menjadi kendala. Yandri memberikan contoh desa-desa yang hingga kini tidak memiliki akses jalan memadai karena berada di kawasan hutan.

“Mobil tidak bisa lewat, hanya motor. Karena jalannya nggak bisa dibangun. Karena desanya, untuk menuju desa itu areanya hutan semua. Dan tidak boleh dibangun karena APBD, APBN itu tidak boleh membangun di kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan upaya pelestarian hutan dapat berjalan secara seimbang. Yandri berharap keberadaan Pansus DPR RI dapat menjadi pintu masuk penyelesaian atas persoalan desa-desa di kawasan hutan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Yandri turut didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, serta Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
1
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *