Desanesia.id-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak menolak gugatan yang dilayangkan Rudy terhadap BPN Sekadau, terkait sertifikat HGU Agro Plankan Lestari. Gugatan tersebut diputus PTUN menolak gugatan penggugat seluruhnya yang di tuangkan dalam Putusan NO 11/G/2023/PTUN.PTK.
“Kami sebagai kuasa hukum APL mengapriseasi para hakim yang memeriksa perkara ini sangat cermat melihat fakta-fakta serta berbagai bukti yang terkait dengan prosesing terbitnya sertifikat HGU,” jelas Herman Hofi Munawar kepada Desanesia.id, Minggu (3/9).
Lebih lanjut, fakta dalam persidangan termasuk keterangan para saksi sangat jelas prosesing penerbitan HGU telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undngan yang berlaku, yang juga tentu dapat dibuktikan dengan berbagai macam dokumen.
“Tidak ada satupun dalil yang dapat dibuktikan penggugat untuk membatalkan sertifikat HGU yang dimiliki APL, dengan kata lain APL memiliki dokumen-dokumen yang lengkap terpenuhi dan sah, yang bearti terbitnya sertifikat HGU telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Th 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan,” jelasnya Kuasa Hukum Herman Hofi.
Penerbitan sertifikat HGU APL oleh Kakanwil BPN telah sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1956 tentang pengawasan terhadap pemindahan Hak atas tanah-tanah Perkebunan, dan UU No. 29 Tahun 1956 tentang peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan, serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Bahwa Kanwil BPN dalam menerbitkan sertifikat HGU milik PT APL telah sesuai dengan ketentuan tidak ada proses abal-abal dalam penerbitan HGU atas nama PT APL. Semuanya on the law,” Kata Kuasa Hukum PT. APL Herman Hofi Munawar.
Dirinya apresiasi pada pemda sekadau yang selalu berusaha untuk menciptakan iklim kondusif dalam berinvestasi di wilayah hukum sekadau.
“Tidak boleh lagi ada gangguan-gangguan yang dapat meresahkan para investor. Dengan demikian para investor tidak ragu-ragu lagi untuk menanamkan modalnya di kabupaten Sekadau, karena investor merasa aman memiliki payung hukum yang jelas. Kepastian hukum ini penting karena investasi sangat bermakna bagi kemajuan daerah,” tutup Herman Hofi. [nfa]
Laporan: Ismail