Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 12 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » PTUN Pontianak Tolak Gugatan yang Dilayangkan Rudy Terhadap BPN Sekadau
Daerah Senin, 4 September 2023

PTUN Pontianak Tolak Gugatan yang Dilayangkan Rudy Terhadap BPN Sekadau

Nurfaizah Al AdabiyahBy Nurfaizah Al AdabiyahSenin, 4 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Foto/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak menolak gugatan yang dilayangkan Rudy terhadap BPN Sekadau, terkait sertifikat HGU Agro Plankan Lestari. Gugatan tersebut diputus PTUN menolak gugatan penggugat seluruhnya yang di tuangkan dalam Putusan NO 11/G/2023/PTUN.PTK.

“Kami sebagai kuasa hukum APL mengapriseasi para hakim yang memeriksa perkara ini sangat cermat melihat fakta-fakta serta berbagai bukti yang terkait dengan prosesing terbitnya sertifikat HGU,” jelas Herman Hofi Munawar kepada Desanesia.id, Minggu (3/9).

Lebih lanjut, fakta dalam persidangan termasuk keterangan para saksi sangat jelas prosesing penerbitan HGU telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undngan yang berlaku, yang juga tentu dapat dibuktikan dengan berbagai macam dokumen.

“Tidak ada satupun dalil yang dapat dibuktikan penggugat untuk membatalkan sertifikat HGU yang dimiliki APL, dengan kata lain APL memiliki dokumen-dokumen yang lengkap terpenuhi dan sah, yang bearti terbitnya sertifikat HGU telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Th 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan,” jelasnya Kuasa Hukum Herman Hofi.

Penerbitan sertifikat HGU APL oleh Kakanwil BPN telah sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1956 tentang pengawasan terhadap pemindahan Hak atas tanah-tanah Perkebunan, dan UU No. 29 Tahun 1956 tentang peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan, serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Bahwa Kanwil BPN dalam menerbitkan sertifikat HGU milik PT APL telah sesuai dengan ketentuan tidak ada proses abal-abal dalam penerbitan HGU atas nama PT APL. Semuanya on the law,” Kata Kuasa Hukum PT. APL Herman Hofi Munawar.

Dirinya apresiasi pada pemda sekadau yang selalu berusaha untuk menciptakan iklim kondusif dalam berinvestasi di wilayah hukum sekadau.

“Tidak boleh lagi ada gangguan-gangguan yang dapat meresahkan para investor. Dengan demikian para investor tidak ragu-ragu lagi untuk menanamkan modalnya di kabupaten Sekadau, karena investor merasa aman memiliki payung hukum yang jelas. Kepastian hukum ini penting karena investasi sangat bermakna bagi kemajuan daerah,” tutup Herman Hofi. [nfa]

Laporan: Ismail

BPN Sekadau HGU PTUN Pontianak
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous Article11 Karya Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia
Next Article Kadis PMD Bone Bolango Apresiasi Semangat Kades dan Warga Mootayu Bangun Kantor Desa dengan Dana Swadaya
Avatar photo
Nurfaizah Al Adabiyah
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?