Desanesia. Menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan waktu kepada Presiden RI selam 7 hari untuk menerbitkan surat pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Presiden Joko Widodo, Rabu (10/7) telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhantian Hasyim Asyari.
Perihal telah terbitnya Keppres tersebut, disampaikan oleh Kordiantor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7) di Jakarta.
“Iya, Keppresnya sudah ditandatangani Bapak Presiden RI tanggal 9 Juli 2024,” katanya.
Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. [nfa]