Desanesia. Polda Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
“Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan. Secepatnya, sesegera mungkin, kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7).
Saat ditanya kapan pembebasan itu dilakukan, dirinya menyebut teknis soal ini masih dalam proses. Maka dari itu dirinya meminta publik untuk sabar.
“Jadi terkait teknis tentu akan berproses, kita harus bersabar, kita akan melakukan secepatnya,” sebut Jules, dikutip, Senin (8/7).
Jules menjamin, pihaknya akan melakukan pembebasan Pegi secepatnya. Hal itu sesuai dengan hasil putusan pengadilan.
“Yang pertama saat ini tentunya sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, ini dulu yang akan kita lakukan,” paparnya.
“Kita akan secepatnya merealisasikan sesuai dengan putusan dari hakim. Kita akan patuh pada hukum, kita akan segera lakukan secepatnya terkait dengan segala putusan yang sudah disampaikan oleh hakim,” tandasnya. [nfa]