Desanesia.id– Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa.
Desa dapat diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip dari pasal 1 ayat ke-2, disebutkan bahwa Pemerintahan desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan, Pemerintah desa adalah Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bila kita tarik kesimpulan, secara sederhana, pemerintahan desa itu dapat kita artikan sebagai penyelenggaran urusan pemerintahan. Sedangkan, pemerintah desa ialah pelaku ataupun unsur yang menyelenggarakan pemerintahan desa. [nfa]