Desanesia.id– Mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), perangkat desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Teknis bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal 49 ayat (3) UU Desa menyebutkan, “Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.”
Perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis dan Pelaksana Kewilayahan tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini karena cara dan jam kerja perangkat desa berbeda dengan ASN.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, adanya tuntutan dari sejumlah perangkat desa untuk diangkat menjadi ASN tidak bisa diwujudkan.
Alasannya, para perangkat desa tidak memiliki jam kerja atau bekerja penuh secara 24 jam untuk melayani masyarakat. Sementara, profesi ASN memiliki jam kerja sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, dia menghendaki adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum status perangkat desa.
Menurut Abdul Halim Iskandar, Kepastian hukum diperlukan untuk mempertegas status kerja hingga masa depan pegawai perangkat desa. Sehingga, kesejahteraan para perangkat desa bisa lebih terjamin.[nfa]