Desanesia. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) blak-blakan soal akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diusut KPK karena dugaan korupsi.
KPK sendiri menyatakan, dugaan korupsi berkaitan dengan Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, akuisisi tersebut merupakan rencana jangka panjang yang telah disusun sejak 2014 dalam rangka menambah jumlah armada kapal penyeberangan. Sebab, PT Jembatan Nusantara juga bergerak pada bisnis kapal penyeberangan.
“Sejak periode tersebut, penambahan armada dilakukan dengan banyak cara, antara lain membeli kapal baru, membeli kapal bekas, dan mengakuisisi perusahaan yang menjalankan bisnis serupa dengan ASDP. Semua cara sudah dilakukan oleh ASDP dengan berbagai kelengkapan studi kelayakan,” kata Shelvy, Rabu (7/8).
Shelvy mengatakan, dalam menambah armada kapal, dilakukan studi kelayakan yang menemukan adanya kendala.
Pertama, untuk pembelian kapal baru, masa pembuatan dan pengiriman yang memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan harga yang jauh lebih tinggi. Jika membeli kapal bekas, kendalanya ada pada spesifikasi kapal dan rute yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proyeksi Perseroan.
Ditambah lagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan moratorium perizinan rute penyeberangan komersial 2017. Oleh karena itulah setidaknya sejak 2014, ASDP telah mencanangkan akan melakukan akuisisi perusahaan penyeberangan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam RJPP ASDP tahun 2014, yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN).
“Akuisisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan market share ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal ferry melalui penambahan armada, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan akses layanan penyeberangan dan menjaga ketahanan ekonomi maritim,” tutur Shelvy.
Rencana akuisisi pun dilanjutkan dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.
Akusisi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, sendiri sempat menyinggung potensi kerugian negara dari dugaan korupsi di PT ASDP senilai Rp1,27 triliun. Adapun angka tersebut merupakan nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
“Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar,” ujar Shelvy.
Lebih lanjut, dengan akuisisi tersebut, ASDP melayani 314 rute penyeberangan kapal, di mana 70 persen di antaranya adalah rute perintis, sementara sisanya merupakan rute komersial yang menopang operasional rute perintis.
“ASDP selalu menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkah dan tindakan yang diambil,” ucap Shelvy.
Meski begitu, dia memastikan ASDP akan kooperatif terhadap segala proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“Berkaitan dengan adanya penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap akuisisi tersebut, perusahaan akan sepenuhnya kooperatif dan kami percaya KPK akan bertindak secara profesional,” ujar Shelvy. [nfa]