Desanesia.id – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) diminta benar-benar memperhatikan aturan main yang tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terkait pembentukan Pengurus Cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 10 Anggaran Dasar JMSI menyebutkan, Pengurus Cabang dapat didirikan apabila terdapat sekurang-kurangnya lima perusahaan media siber yang memenuhi syarat sebagai anggota JMSI. Di pasal yang sama disebutkan dalam hal di sebuah Kabupaten/Kota belum terdapat Pengurus Cabang, maka perusahaan media siber yang ingin menjadi anggota JMSI dapat bergabung di Kabupaten/Kota terdekat yang telah memiliki Pengurus Cabang di Provinsi yang sama.
Adapun syarat menjadi anggota JMSI seperti disebutkan di dalam Pasal 12 adalah perusahaan media siber yang memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI.
Demikian dijelaskan Ketua Bidang Organisasi JMSI Pusat Dino Umahuk.
Dino mengatakan, Pengurus Pusat JMSI merasa perlu untuk kembali mengingatkan hal ini agar kepengurusan JMSI tidak sekadar tumbuh namun juga berkualitas.
“Tahun lalu pernah ada Pengurus Cabang di Sumatera Utara yang menggunakan JMSI sebagai alat untuk melakukan kegiatan di luar maksud dan tujuan pendirian organisasi. Beberapa waktu lalu, juga di Sumatera Utara, terjadi sengketa karena Pengurus Daerah membentuk Pengurus Cabang dengan mengabaikan aturan. Akhirnya terjadi dinamika yang tidak baik di Sumatera dan sekarang sedang ditangani,” ujarnya lagi.
Dino mengutip Anggaran Rumah Tangga, khususnya Pasal 10 mengenai Pembentukan Pengurus Cabang.
Di dalam pasal itu, khususnya ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa Pengurus Cabang adalah perangkat organisasi yang melakukan pembinaan anggota di wilayah Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Pengurus Daerah.
Adapun ayat (3) pasal yang sama mengatakan bahwa usul pembentukan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Daerah oleh sedikitnya 5 (lima) perusahaan media siber yang telah menjadi anggota JMSI selama sekurang-kurangnya tiga bulan.
Bila ketentuan pada ayat (3) ini telah terpenuhi, maka pada ayat (4) dijelaskan mengenai aturan formil pembentukan Pengurus Cabang di mana Pengurus Daerah lebih dahulu mengajukan usul pembentukan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
Pengurus Pusat pada ayat (5) disebutkan dapat tidak menyetujui usul pembentukan Pengurus Cabang dengan berbagai pertimbangan tertentu berdasarkan kepentingan organisasi.
“Kami mengingatkan agar Pengurus Daerah benar-benar memberikan perhatian pada syarat material pembentukan Pengurus Cabang berupa jumlah minimal anggota JMSI di kabupaten/kota yang akan akan mendirikan Pengurus Cabang, serta syarat formil yang berkaitan dengan tata cara pembentukannya,” ujar mantan Ketua Pengda Maluku JMSI.
Dia menambahkan, di dalam usul pembentukan Pengurus Cabang yang disampaikan secara tertulis itu, Pengurus Daerah harus menyatakan dengan jelas identitas perusahaan media siber yang menjadi anggota JMSI di kabupaten/kota dimaksud.
“Harus jelas media siber mana yang menjadi anggota JMSI di kabupaten/kota. Harus ada pernyataan tertulis bahwa mereka memang bersedia menjadi anggota JMSI, serta dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, dan susunan redaksi termasuk penanggung jawab,” tandasnya. [nfa]