Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 12 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Pemerintah Larang S-Commerce, TikTok Merengek
Nasional Selasa, 26 September 2023

Pemerintah Larang S-Commerce, TikTok Merengek

Ari RahmanBy Ari RahmanSelasa, 26 September 2023Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Foto/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id– Manajemen TikTok menyayangkan keputusan pemerintah yang melarang media sosial (Medsos) melakukan transaksi jual beli layaknya e-commerce. Pemerintah lantas diminta untuk mempertimbangkan kembali keputusannya ini.

Juru Bicara TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/9) menyatakan, keputusan pemerintah tersebut bakal berakibat pada kelangsungan usaha jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang ada di TikTok Shop.

“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” bunyi laporan tersebut seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dijelaskan Jubir, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Sejak larangan diumumkan, banyak penjual lokal yang mengeluh kepada TikTok tentang kejelasan aturan baru tersebut.

Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram, untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya.

Larangan itu dimasukkan dalam beleid Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. [rah]

e-commerce Juru Bicara TikTok Indonesia TikTok Shop transaksi jual beli
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleMenko Airlangga: Indonesia Diharapkan Mampu Menjadi Pemain Utama Ekonomi Digital
Next Article Gus Halim: Pembangunan Desa Harus Berbasis Kebutuhan dan Masalah
Ari Rahman

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?