Desanesia. Pemerintah Desa Balam, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar kegiatan sosialisasi hukum dengan tema “Bimbingan Bagi Aparatur Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Hukum yang Terjadi di Desa” pada Rabu, (29/5).
Acara ini diadakan di Balai Desa Balam dan dihadiri oleh seluruh aparatur pemerintah desa serta beberapa tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Muhammad Kazamuli Lota, yang memberikan materi mengenai tata cara penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Balam, Amrun menyatakan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menangani kasus-kasus hukum.
“Dengan adanya bimbingan dari narasumber yang berkompeten, kami berharap aparatur desa dapat lebih memahami prosedur hukum yang benar sehingga dapat menyelesaikan masalah di desa dengan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Sementara, Muhammad Kazamuli Lota dalam pemaparannya menjelaskan berbagai aspek hukum yang sering dihadapi oleh pemerintah desa, mulai dari masalah tanah, sengketa keluarga, hingga tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang benar agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.
“Pemahaman hukum yang baik sangat penting bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat,” jelasnya. [nfa]