Desanesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar konsinyering penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Biro HAK) MK, berlangsung di Hotel Episode, Tangerang, hingga Sabtu besok (13/7).
Kegiatan itu diharapkan dapat memberi pandangan dan bahasan yang akan dibawa pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), termasuk mengenai tata beracara dalam perkara sengketa Pilkada, dan Struktur Organisasi serta Tata Kerja (SOTK) Kepaniteraan.
Menurut Sekjen MK, Heru Setiawan, urgensi diselenggarakannya kegiatan itu adalah membahas regulasi untuk dibawa ke acara penyusunan PMK bersama seluruh hakim konstitusi, digelar akhir bulan ini.
“Jadi, saat ini teman-teman menyiapkan konsep terkait pembahasan SOTK dan penyelesaian perkara perselisihan dalam pemilihan kepala daerah, yang akan menjadi bahasan dalam rapat permusyawaratan hakim pada 25-28 Juli 2024, di Bandung,” kata Heru, Jumat (12/7).
MK menghadirkan narasumber dari KPU, Romi Maulana, yang menjelaskan tahapan dan jadwal Pilkada, mulai dari pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga pemilihan pemungutan suara.
“Kami hanya ingin memberikan masukan kepada MK terkait dokumen fisik alat bukti yang tidak pasti ukuran file-nya, berapa besarnya,” jelasnya.
“Lalu, apakah memungkinkan pelaksanaan video conference bisa dilakukan di kantor termohon atau tempat yang disediakan oleh KPU. Dan yang terakhir terkait jadwal penyampaian salinan permohonan dan penyampaian jawaban termohon,” katanya. [nfa]