Menyoal Pengangkatan PPPK SPPG, DPR Soroti Ketimpangan Prioritas Negara

Desanesia – Pengangkatan 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai awal 2026 dinilai memperlihatkan ketimpangan arah prioritas negara yang perlu dievaluasi secara serius.
“Ini bukan soal menolak program pemenuhan gizi. Ini soal keadilan prioritas negara,” kata Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina dalam siaran persnya, Senin 26 Januari 2026.
Selly menyampaikan, di tengah pengucuran anggaran ratusan triliun rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap kondisi guru madrasah yang selama ini hanya menerima honor berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
“Bahkan ada yang lebih rendah,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selly menilai kebijakan pengangkatan ribuan petugas SPPG menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025 memperlihatkan kontras tajam dengan realitas ratusan ribu guru madrasah yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun tanpa kepastian status.
Ia mengungkap, hingga saat ini para guru tersebut belum memperoleh kejelasan mengenai status kepegawaian, jaminan perlindungan sosial, maupun tingkat kesejahteraan yang layak.
Kondisi tersebut semakin mencuat ketika guru madrasah swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang telah lulus passing grade PPPK tahun 2023 justru tidak dimasukkan sebagai pelamar prioritas.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 191.296 formasi di lingkungan Kemenag telah disetujui KemenPAN-RB. Namun demikian, hanya 11.339 guru madrasah yang diprioritaskan karena dinyatakan lulus Uji Kompetensi (UKOM) tahun 2024.
Di sisi lain, para pendidik yang berhasil melampaui passing grade UKOM 2023 justru tidak mendapatkan perhatian kebijakan, meskipun secara hukum telah memenuhi ambang batas kompetensi nasional.
“Mereka sudah lulus passing grade. Sudah diuji negara. Tapi justru tidak diberi jalan. Ini bukan soal teknis, ini soal diskriminasi kebijakan,” kata Selly.








