Desanesia.id-Di Indonesia, wilayah pemerintahan terendah adalah desa yang berada di bawah kecamatan. Wilayah ini kerap menggunakan berbagai istilah yang dimaknai sama dengan desa, istilah-istilah tersebut yang muncul di masyarakat adalah dusun, dukuh, dan kampung.
Salah satu undang-undang yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Menurut undang-undang ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat. Hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada undang-undang juga disebutkan mengenai dusun namun tidak ada definisinya.
Menurut Pasal 8 ayat 4 yang berbunyi, “Dalam wilayah desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa.”
Mengacu dari hal tersebut, dusun merupakan bagian dari desa.
Istilah dukuh masih ditemukan pada peraturan lama, salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aturan mengenai dukuh ada pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh.
Arti dukuh adalah unsur pembantu kepala desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
Sementara padukuhan adalah bagian wilayah kerja desa yang merupakan lingkungan kerja dukuh.
Namun, aturan ini sudah dicabut menurut Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016, sehingga tidak ada istilah dukuh.
Berdasarkan definisi arti dukuh adalah bagian dari desa dan sama seperti dusun.
Sementara, ada juga yang menggunakan istilah kampung seperti provinsi Lampung bahkan masih digunakan hingga saat ini.
Hal tesebut sesuai Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.
Definisi kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan berdasarkan prakarsa masyarakat. Hak usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia. [nfa]