Desanesia. Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa. Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
IPD dan IDM itu dibentuk berdasarkan amanat UU Desa. Menurut pasa 74 Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100.
Tak hanya itu. Pasal 78 UU Desa juga menyebut, desa mandiri juga harus memiliki tiga tujuan pembangunan desa, yakni:
1. Kesejahteraan masyarakat;
2. Kualitas hidup;
3. Penanggulangan kemiskinan. [nto]