Desanesia.id -Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian zona administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan Kabupaten atau Kota Madya, yang dipimpin oleh Kepala Desa atau Peratin.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai pemerintahan lokal, Desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat.
Paling “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.
Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejak diberlakukannya otonomi daerah. Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan nagari, di Aceh dengan gampong, di Papua, Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan kampung, di Kabupaten Tana Toraja & Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan disebut dengan lembang, Lampung disebut dengan Pekon dan di DI Yogyakarta, disebut dengan padukuhan. [nfa]