Desapolitan

Mendes PDT Fokuskan Dana Desa untuk Hunian Warga Terdampak Bencana

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. (Kemendes PDT)

Desanesia – Pemanfaatan dana desa akan diarahkan langsung untuk pembangunan maupun perbaikan rumah sebagai upaya percepatan penyediaan hunian layak bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menjelaskan, realisasi pembangunan hunian saat ini baru mencapai sekira 20.000 unit dari total kebutuhan yang melampaui angka 53.000 unit.

“Jadi ini semua kami lakukan untuk mempercepat rumah-rumah yang terdampak banjir, baik yang hilang maupun yang rusak ringan dan rusak berat itu bisa dibantu dari alokasi dana desa, alokasi dana banprov dan lain sebagainya,” kata Yandri ketika mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Selasa, 27 Januari 2026.

Lebih lanjut, Yandri memaparkan jumlah desa yang terdampak bencana banjir serta longsor di tiga provinsi tersebut mencapai 4.491 desa, terdiri atas 3.139 desa di Aceh, 893 desa di Sumatera Utara, serta 459 desa di Sumatera Barat.

“Desa ini benar-benar hilang, atau ada yang jadi sungai, ada yang tertimbun lumpur jadi desanya sudah enggak ada, termasuk bangunannya dan sarana prasarana sudah enggak ada sama sekali,” ungkapnya.

Adapun data per 12 Januari 2026 mencatat sebanyak 29 desa dinyatakan hilang, dengan rincian 21 desa berada di Aceh serta delapan desa teridentifikasi di Sumatera Utara, sementara Sumatera Barat tidak mengalami kehilangan wilayah desa.

“Jadi desanya benar-benar hilang, tapi penduduknya termasuk Kepala desanya dan perangkatnya yang ada tetap mengungsi. Jadi ini mungkin PR yang terberat di kami,” ujar Yandri.

Kebijakan tersebut sejalan dengan mandat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam mendukung percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana sebagaimana diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.

Dalam regulasi tersebut, Kemendes PDT ditetapkan sebagai anggota satuan tugas bidang permukiman di bawah koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan tanggung jawab melaksanakan perbaikan maupun pembangunan hunian bagi wilayah terdampak.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *