Desanesia.id-Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengintruksikan Penjabat Kepala Daerah memastikan jajarannya ASN menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Terutama saat memasuki masa kampanye dari November 2023 hingga Februari 2024.
Hal ini kata Tito, telah diatur dalam Undang-Undang tentang ASN. Karena itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun. Serta tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
“Netralitas ASN ini diatur dalam Undang-Undang tentang ASN,” ujar Tito.
Perkataan Tito ini diucapkan saat rapat koordinasi bersama Pejabat Walikota Tanjungpinang melalui daring, Jumat (17/11) kemarin.
Saat itu Tito berharap Penjabat Kepala Daerah memastikan jajarannya menunjukkan sikap netralitas.
Ia menyampaikan bahwa Penjabat Kepala Daerah memiliki hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat.
“Diharapkan seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk menjalankan amanat dari Presiden dan Mendagri. Kinerja Penjabat Kepala Daerah juga akan dievaluasi per tiga bulan. Karena Penjabat terpilih melalui birokrat murni dan tidak ada unsur politik,” kata Menteri Tito.
Seraya Tito menekankan, meskipun Penjabat Kepala Daerah memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah terpilih, terdapat pembatasan kewenangan.
Keberadaan Penjabat Kepala Daerah bukan sebagai Penjabat politik, dan pembatasan kewenangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. [rah]