Desanesia. Pengelola Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan mengeluarkan aturan baru bagi wisatawan.
Wisatawan yang datang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masuk ke dalam objek wisata Taman Margasatwa Ragunan. Hal ini untuk memastikan kondisi kendaraan yang dibawa pengunjung laik jalan.
“Kami sudah memasang rambu ‘Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk’,” kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang dikutip Jumat (21/6).
Wahyudi mengatakan, aturan ini juga menindaklanjuti sidak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan.
Seperti diketahui pada libur kemarin, Kementerian Perhubungan masih menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK tetap beroperasi mengangkut penumpang.
Wahyudi menerangkan, aturan ini sebenarnya sudah dari dulu diterapkan. Namun pihaknya lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk dalam kawasan wisata itu.
“Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas,” kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk. [nto]