Desanesia.id-Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti, Herman Hofi Munawar mengatakan akhir-akhir ini kalbar dihebohkan dengan adanya tindak pidana perdagangan orang. Dan yang lebih mengejutkan lagi ternyata Kalbar merupakan pintu masuk atau transit untuk menuju beberapa negara dalam perdagangan orang ini,” jelas Herman Hofi kepada Desanesia, Rabu (16/8) malam.
Hal ini bisa dipahami karena Kalbar posisi strategis berbatasan langsung melalui darat bahkan bisa melalui pintu perbatasan tidak resmi yang di sebut warga setempat sebagai jalan tikus,” ucapnya.
“Maraknya tindak pidana perdagangan orang ini merupakan suatu indikator akan sulitnya lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia, sehingga dengan mudahnya masyarakat pencari kerja di bujuk rayu untuk di pekerjakan di negara luar dengan iming-iming gaji yang menggiurkan,” tuturnya.
Herman Hofi menambahkan, kondisi seperti ini hendaknya dijadikan sebagai pintu masuk bagi para pemegang kebijakan guna memikirkan lapangan pekerjaan di dalam negeri, disamping itu pemerintah perlu mengedukasi masyarakat jangan mudah terpengaruh atas bujuk rayu dari kelompok orang yang menjanjikan lapangan pekerjaan di luar negeri.
Masyarakat perlu melakukan kroscek atas kebenaran atau keabsahan dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Hal ini penting karena TPPO di lakukan dengan modus perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja.
“Selain itu pemerintah harus segera melakukan penertiban terhadap kegiatan penyalur tenaga kerja atas nama perusahaan secara resmi. Pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan harus bisa memastikan sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja yang berada di wilayah hukum masing-masing daerah. Dengan diketahuinya jumlah perusahaan penyalur tenaga kerja di setiap wilayah maka masyarakat dapat mengetahui sejumlah perusahan resmi penyalur tenaga kerja,” harap Herman Hofi.
Disamping itu penyalur tenaga kerja yang tidak resmi cenderung melakukan manifulasi administrasi kependudukan berkaiatan dengan umur maupun domisili calon korban. Terkadang mereka memalsukan dekumen-dokumen kependudukan, untuk Pemerintah daerah dalam hal ini dinas capil perlu lebih selektif dan hati-hati serta tetap berpegang terhadap berbagai ketentuan administrasi kependudukan.
Jangan sampai terjebak dengan permainan para penyakit mengatas namakan penyalur tenaga kerja, namun yang sesungguhnya adalah perbuatan-perbuatan TTPO untuk memperlancar kegiatan usaha penyalur tenaga kerja ilegal yang merupakan kegiatan perdagangan orang.
“Kita juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian polda Kalbar untuk mengamankan para pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menjadikan Kalbar sebagai transit menuju negara luar. Namun hingga saat ini belum menyentuh pelaku utama dengan kata lain pelaku utama TPPO belum terjaring dan masih melakukan aktifitas meraka. Yang tertangkap justru lemah dalam bukti TTPO. Kita berharap aparat kepolisian, untuk segera menangkap pelaku utama dan pihak-pihak lain yang terkait atau turut serta dalam tindak pidana perdagangan orang,” tutup Herman Hofi. [nfa]
Laporan: Ismail