Desanesia. Banyaknya penyelundupan barang ilegal keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam masuk ke Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, disinyalir karena adanya manipulasi dokumen dikeluarkan pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Kepri.
Modus seperti ini telah berlangsung cukup lama dilakukan para pemain kerjasama dengan oknum pihak Balai Karantina.
Kuat dugaan dokumen yang digunakan itu hanya untuk mengelabui pandangan masyarakat luas.
Seakan-akan barang yang dibawa di dalam kendaraan jenis pickup atau truk itu, legal sesuai dengan dokumen yang dibawa .
Pantauan dari media ini di lapangan, modus operandi untuk membawa barang ilegal dari kawasan FTZ Batam.
Para supir atau pemilik kendaraan barang sebelum memasuki area pelabuhan, terlebih dahulu mendatangi Kantor BKHIT Kepri di Pelabuhan Telagapunggur guna keperluan mengurus dokumen dari pihak Karantina.
Setelah mendapat dokumen tersebut, lantas mereka membawa kendaraan ke area perkir pelabuhan ASDP Telagapunggur.
Disana barang-barang tersebut langsung diperiksa petugas Bea Cukai dengan mengelabui dokumen di keluarkan pihak Karantina.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh petugas, barulah barang-barang yang diduga berasal dari impor tersebut berangkat menuju Dabo Singkep mengunakan kapal Roll On-Roll of (Roro) dengan aman.
Yang membuat kecurigaan media ini, terkait barang bawaan berupa sembako itu diduga berasal dari impor seperti bawang putih, anggur, kentang, jeruk, brokoli dengan mudah lolos dari pemeriksaan Petugas Bea Cukai Batam.
Hanya bermodalkan dokumen dari Kantor BKHIT-Kepri dengan leluasa barang tersebut bebas keluar dari Batam menuju Dabo Singkep.
Menurut keterangan mantan supir yang pernah membawa barang ke dari Batam ke Dabo Singkep, Lingga yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat pengurusan dokumen barang di Kantor Karantina Kepri, petugas langsung mengeluarkan dokumen hanya menanyakan jumlah barang saja.
“Pada saat pengurusan dokumen, petugas Karantina tidak ada menanyakan asal barang.
Yang ditanyakan, berapa jumlah barang yang dibawa,” ujarnya.
Mantan supir tersebut sangat memahami dan turut dalam kegiatan ilegal ini mengatakan, jumlah barang yang akan dibuat dokumen itu, tidak semuanya dilaporkan kepada putugas Karantina.
Begitu pula pihak petugas Karantina, tidak mempermasalahkan tentang jumlah barang yang dilaporkan.
Yang terpenting katanya, uang pengurusan dokumen aman.
“Contohnya seperti bawang dua puluh karung yang dilapor ke petugas Karantina itu hanya 3 karung saja.
Pokoknya kita sebagai supir tidak repot mengurus dokumen sangat mudah sekali di kantor Balai Karantina.
Mereka tidak banyak cengkunek, yang penting kita bayar sesuai yang mereka inginkan,” pungkasnya.
Namun sayang hingga berita ini diturunkan Kasatpel BKHIT Kepri Pelabuhan Telagapunggur belum bisa ditemui.
Begitu pula dengan pegawai dari BKHIT Kepri mengelak untuk ditemui. [nto]