Desanesia. Reformasi kebijakan perizinan usaha sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja kini mulai dirasakan manfaatnya. Melalui sistem digital one single submission, kini tercipta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi UMKM.
“Tujuannya adalah agar semua pelaku usaha mendapat kesetaraan akses dalam hal pelayanan. Jadi tidak hanya untuk usaha besar, tapi usaha mikro kecil pun diperhatikan,” kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, Senin (12/8).
Arif mengatakan, saat ini banyak kaum perempuan menjadi pemilik usaha mikro. Mereka bahkan sudah mendaftarkan perizinan berusaha berupa nomor induk berusaha (NIB).
Hal itu sebagaimana data yang diungkap Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa. Menurutnya, mayoritas pemilik usaha yang terdaftar di website OSS RBA adalah perempuan.
“Sekitar 9,9 juta NIB sudah terbit. 96 persen adalah usaha mikro dan 2 persennya usaha kecil,” jelas Tina.
NIB, kata dia, sangat berdampak pada kemajuan dan menjadi jalan untuk naik kelas bagi usaha mikro.
“Memang tidak langsung menjadi besar, tetapi dengan NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal, mengurus sertifikasi halal, dan mengikuti lelang dari pemerintah,” lanjut Tina. [nfa]