Desanesia.id- Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang meningga dunia usai mengonsumsi tablet penggugur kandungan (aborsi).
Terkait kematian mahasiswi asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu, Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan DPN, yang merupakan kekasih korban, sebagai tersangka.
“Iya kekasih korban berinisial DPN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang mahasiswi Unsri akibat mengkonsumsi pil aborsi,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman, Sabtu (19/11).
Herman menuturkan, DPN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi polisi.
“Tersangka ini mengakui jika korban hamil setelah melakukan hubungan terlarang dengannya,” kata Iptu Herman.
Iptu Herman mengungkapkan, saat petugas mendatangi kediaman mahasiswi tersebut, ditemukan kemasan obat penggugur kandungan. Polisi menduga, mahasiswi Unsri itu mengonsumsi tablet aborsi sebelum meninggal dunia.
“Informasinya ya sebelum meninggal dunia diduga korban mengonsumsi obat tersebut,” ujarnya.
Herman menambahkan obat yang ditemukan petugas kepolisian berupa tablet. Mahasiswi itu sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dipulangkan ke rumah duka di Kota Padang, Sumbar.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia di RS Indralaya sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum dan keluarga korban tidak bersedia untuk diauotopsi,” ungkapnya. [rah]