Layanan Kesehatan Tak Boleh Tebang Pilih, RS Dilarang Tolak BPJS PBI

Desanesia – Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan melayani pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, termasuk bagi peserta yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan, karena mekanisme reaktivasi cepat telah disiapkan agar pelayanan medis tidak terhambat.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf saat merespons persoalan penolakan pasien BPJS PBI-JK yang dilakukan rumah sakit akibat perubahan status kepesertaan.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul sapaan akrabnya saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menegaskan, layanan kesehatan tetap harus diberikan, terutama bagi pasien dengan kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera tanpa menunggu penyelesaian administratif.
“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” jelasnya.
Gus Ipul memaparkan, perubahan status kepesertaan PBI-JK merupakan dampak dari pembaruan data penerima bantuan, sehingga sebagian peserta dinonaktifkan dan dialihkan kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan.
Namun, peserta yang kemudian terbukti masih memenuhi ketentuan, khususnya yang tercatat dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tetap dapat memperoleh kembali hak kepesertaan melalui proses reaktivasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggungjawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” terangnya.
Kementerian Sosial terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk memastikan reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat dapat berlangsung cepat, sembari menegaskan bahwa pelayanan rumah sakit tidak boleh terhenti.
“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada kelompok yang lebih membutuhkan telah diterapkan sejak tahun lalu sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi kriteria tercatat telah kembali diaktifkan sebagai penerima PBI-JK setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan pemerintah.








