Desanesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan mengenai pencabutan Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal tersebut disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Rabu (8/5) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
KPU menegaskan sebagai penyelenggara Pemilu, seluruh proses mulai dari pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, KPU merespon permohonan pencabutan yang diajukan oleh Pemohon.
Menurut KPU, mengingat adanya pencabutan permohonan yang diinisiasi oleh Pemohon melalui kuasa hukum mereka, KPU tetap pada pencabutan.
Dalam sidang pendahuluan yang lalu, Pemohon menyatakan pencabutan permohonan mereka terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Selama persidangan, kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa pencabutan ini dilakukan atas arahan dari Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang disampaikan mengenai alasan dibalik pencabutan permohonan ini.
Sebagai informasi, MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut. [nfa]