Desanesia. Aturan mundur sebagai anggota legislatif yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, akan diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024.
Hal itu dipastikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Komplek Parlemen MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
“Salah satu syarat calon kepala daerah itu adalah yang pertama, orang tersebut sedang menduduki jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan harus mundur. Wajib mundur,” ujar Hasyim.
Dia menerangkan, ada situasi dimana caleg terpilih 2024 akan dilantik sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Sehingga, aturan wajib mundur dari caleg terpilih yang ingin maju Pilkada 2024 berlaku.
“Karena pelantikan masing-masing DPRD dan DPR RI jadwalnya beda-beda, ada situasi pada masa pendaftaran masa calon kepala daerah itu yang bersangkutan statusnya calon terpilih, karena menjadi caleg pada waktu Pemilu 2024 ini,” sambung Hasyim.
Di samping itu, Anggota KPU dua periode itu mengatakan jadwal pelantikan caleg terpilih DPR RI dipastikan dilakukan pasca pendaftaran calon kepala daerah yaitu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan juga penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Sehingga dipastikan, KPU akan tetap memberlakukan aturan wajib mundur bagi caleg terpilih DPR RI meski belum dilantik pada masa sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
“Dalam situasi ini kemudian disepakati untuk mendapatkan penegasan, bahwa seseorang kalau mau mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 september 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih,” tegas Hasyim. [nto]