Desanesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Imran Yakub (IY), tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Rabu (28/8).
Ini untuk keempat kalinya, Imran Yakub diperiksa dalam statusnya selaku tersangka. Sebelumnya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara itu, telah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada Selasa, 20 agustus, Senin, 5 Agustus dan Selasa, 30 Juli lalu.
Imran diperiksa sebagai tersangka atas dugaan memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul Gani Kasuba untuk jabatannya sebagai kepala dinas.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8), nampak Tersangka Imran Yakub berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Imran nampak mengenakan celana jeans warna biru dan kaos warna putih serta rompi oranye KPK dengan tangan terborgol. Dia nanpak menggenggam kertas yang dibungkus map plastik transparan berwarna putih. Di kepalanya tampak sebuah kopiah warna cokelat berbentuk anyaman.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
“Dalam perkara RA (Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ Malut) bersama-sama AGK menerima uang dari tersangka IY, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui RA sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Asep.
Asep menyampaikan, penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. Asep mengatakan Imran Yakub memberikan uang itu dua kali.
Asep menjelaskan, pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik, dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik, sebesar Rp 1.027.500.000.
“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IY, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IY diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
“Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK, IY sempat diamankan oleh tim KPK tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IY sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia. [nto]