Desanesia.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019-2021, Sarimuda (SM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data soal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sarimuda. KPK juga kemudian menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan setelah ada kecukupan alat bukti.
“Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SM, Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019-2021,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/9).
Alex mengatakan, dari perkara korupsi ini, tersangka Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, ujar Alex, tersangka Sarimuda sudah diamankan dan masuk tumah tahanan lembaga anti rasuah tersebut.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” pungkas Alex. [rah]