Nasional

KPK Didesak Ungkap Keterlibatan Direktur PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak

Desanesia – Desakan agar penegakan hukum berjalan konsisten dan menyeluruh mengemuka dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026, yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan tersebut disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menyusul langkah KPK memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam agenda itu, selain meminta keterangan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Arief Yanuar, penyidik turut memeriksa Direktur PT Wanatiara Persada (WP) Chang Eng Thing. KPK juga memanggil dua saksi lain dari PT WP, yakni Pimpinan PT WP Suherman serta staf Bagian Keuangan PT WP Yurika.

Yohanes menilai KPK perlu bersikap tegas dengan tidak ragu menetapkan tersangka baru dalam dugaan suap pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT WP. Ia menekankan pentingnya konsistensi lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa terkecuali. Termasuk dalam konteks penanganan kasus ini, KPK seharusnya sudah dapat mengungkap peran para pihak dalam proses tawar-menawar nilai pajak yang seharusnya dibayar oleh PT Wanatiara Persada,” tegas Yohanes dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2026.

Menurut Yohanes, berdasarkan konstruksi perkara yang ada, KPK sejatinya telah dapat menyimpulkan keterlibatan pihak lain, khususnya dugaan peran petinggi PT Wanatiara Persada dalam kasus tersebut. Ia juga menyoroti fakta bahwa penyidik telah memeriksa berbagai saksi guna mendalami peran masing-masing individu dalam perkara ini.

Ia menambahkan bahwa dalam upaya pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP pada 12–13 Januari 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura.

Dalam perkara ini, PT WP diduga menyuap aparat pajak agar nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. Selisih nilai tersebut diduga menimbulkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.

“Namun, lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, terlihat pihak PT WP, hanya Edy Yulianto (EY) yang ditetapkan tersangka. Padahal, EY hanya sebagai petugas lapangan yang dapat dipastikan tidak memiliki kewenangan untuk dapat mencairkan anggran yang bernilai fantastis tersebut,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Yohanes menyatakan akan mendorong pengusutan perkara melalui aksi demonstrasi di Gedung KPK dalam waktu dekat, agar pengembangan penyidikan kasus yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp75 miliar tersebut dapat menjerat seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pengecualian.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *