Desanesia.id– Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan terkait Peluang Curang Uang Digital. Hal itu didasari dengan pesatnya kemajuan teknologi keuangan yang membawa kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan digital yang lebih efisien, mudah, dan cepat.
Kendati demikian, dibalik semua kemudahan tersebut terdapat risiko keamanannya karena bersifat real-time, borderless, dan tanpa tatap muka yang dapat menimbulkan terjadinya kejahatan di sektor keuangan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK RI, Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan, transaksi keuangan digital dapat mengancam stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan.
“Oleh karenanya, diperlukan kerangka hukum yang komprehensif melalui pembentukan Undang-Undang tentang financial technology yang perlu dikembangkan untuk menjaga integritas pembayaran digital dan memperkuat fungsi kontrol pemerintah,” kata Yuyuk dalam agenda Sarasehan Pustaka bertajuk ‘Peluang Curang Uang Digital’, yang terselenggara di Aula Gedung Manterawu, Kampus Telkom University, Kabupaten Bandung, Selasa (24/10).
Dengan mengetahui risiko tersebut, dia menegaskan, mahasiswa dan civitas akademika Telkom University dapat melakukan pencengahan dan berpartisipasi dalam hal pengawasan, pelaporan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam hal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melalui kegiatan ini KPK berharap semua peserta semakin memahami mengenai esensi penggunaan uang digital,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan KPK, Dame Maria Silaban menerangkan, kemajuan teknologi keuangan sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara yang semakin canggih, kompleks, dan berskala international.
“Sebagai masyarakat intelektual, tentu kita harus berpaham mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal itu menjadi kunci penting, sebab, semakin beragam cara tindak pidana itu dapat dilakukan, terutama dengan adanya crypto currency ini menjadi emerging threat (ancaman baru) di Indonesia berdasarkan National Risk Assessment (NRA) TPPU Tahun 2021,” paparnya.
Dibeberkan Dame, NRA TPPU menjadi instrumen penting untuk civitas Telkom University ikuti perkembangannya, sebagai langkah mitigasi yang secara berkala dilakukan agar tidak bersifat usang (out of date). Selain itu, pemerintah juga terus melakukan peningkatan efisiensi dalam transaksi dan sistem keuangan digital ke arah yang lebih baik dengan mengusung konsep ekosistem terbuka.
“Untuk itu, betapa pentingnya memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang. Yang utama kita harus berpaham lebih dahulu mengenai teknik investigasi keuangan kripto, asset tracing kripto, SOP, serta public partnership antara pemerintah dengan ahli blockchain,” tegasnya.
Pada tahun 2022, KPK telah melakukan pelatihan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian, PPATK, Kejaksaan RI untuk bisa lebih berpaham menangani kasus industri aset virtual yang tidak hanya mencakup cryptocurrency (kripto) seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT).
Pada kesempatan ini, Dosen Telkom University, Andry Alamsyah mengatakan, konsep uang digital memiliki kegunaan yang lebih luas dari berbagai aspek diantaranya; bank, kesehatan, perdagangan, dan sebagainya. Terdapat potensi mulai dari risiko sentralisasi, eksploitasi terhadap penetapan harga atau monopoli, manipulasi pasar, sampai pada masalah keamanan.
“Meskipun terdapat benefit yang cukup banyak yaitu potensi keuntungan, tentu juga dibarengi dengan risiko besar yang dapat terjadi. Tentu inovasi harus dilakukan dalam keuangan, salah satunya mengenai transparansi dimana semua transaksi keuangan harus dapat terekam untuk mendorong kepercayaan dan akuntabilitas sebagai aspek finansial,” jelasnya.
Selain melalui kegiatan sarasehan pustaka, KPK juga bekerja sama dengan Telkom University dalam pengelolaan KPK Corner. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mewadahi dan mendorong peningkatan literasi antikorupsi bagi para civitas akademi. [rah]