Desanesia.id-Semua agama di Indonesia sudah memberikan pembekalan pada pasangan di awal pernikahan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pembekalan pernikahan itu diharap bisa membuat calon suami istri hidup rukun dan damai, sekaligus menghindari kekerasan terhadap perempuan yang terjadi karena pemahaman agama yang mengsubordinatkan perempuan sebagai objek seksual dan alat reproduksi.
Hal ini disampaikan tujuh tokoh agama yang hadir dalam dialog Kampanye KDRT yang dihelat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan JalaStoria Indonesia pada Jumat, (8/9).
Pdt. Sifra Glorianthy N dari Kristen mengatakan Gereja Kristen Pasundan punya kepedulian terhadap KDRT saat ini. Para pendeta dibekali pembinaan dan training keadilan gender.
“Kami diberikan pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan sejajar. Kami dibekali membaca alkitab dengan mata baru. Dibalik kisah kekerasan dalam alkitab, kita harus hidup berkeadilan. Ada pembekalan suami istri [sebelum menikah] bahwa hubungan mereka setara,” kata Sifra.
Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengatakan kekerasan yang terjadi karena banyak akar permasalahan. Dia menekankan bahwa beberapa akar permasalahan adalah tafsir agama dan kesadaran.
“Pemahaman agama yang menyebabkan banyak tindakan kekekerasan untuk perempuan. Peradaban yang kita miliki panjang sekali kekerasan pada perempuan,” kata Nur Rofiah.
Pada awal minggu lalu, KPPPA menyebutkan bahwa dalam 18 bulan terakhir telah terjadi 15.921 kasus kekerasan pada perempuan.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat data pelaporan kasus kekerasan yang terjadi saat ini, sepanjang tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang.
Berdasarkan data Simfoni PPA dari Januari- Juni 2023 menurut tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga (KDRT) yakni sebesar 48,04% (7.649 kasus) diikuti di tempat kejadian lainnya kemudian fasilitas umum, tempat kerja, sekolah dan lembaga pendidikan. Sedangkan sebanyak 60% (14.034 Kasus) kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.
Dialog ini dihadiri tujuh tokoh agama yaitu Nur Rofiah dari Islam, Sr Stefani Rengkuan dari Katolik, Pdt. Sifra Glorianthy N dari Kristen, Kadek Nur Mantik dari Hindu, Dharmika Pranidhi dari Buddha, Ponny Wijaya dari Konghucu dan Is Wediningsih dari Penghayat Kepercayaan.
Selain itu turut hadir Direktur Eksekutif JalaStoria Ninik Rahayu dan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KPPPA, Eni Widiyanti. [nfa]