Nasional

Ketimpangan Penegakan Hukum Lingkungan Pemicu Berulangnya Bencana Ekologis

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: Humas Nasdem)

Desanesia – Ketimpangan penegakan hukum lingkungan antara kawasan industri perkotaan dan wilayah berbasis sumber daya alam dinilai menjadi akar berulangnya bencana ekologis di berbagai daerah, sekaligus cerminan lemahnya konsistensi negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menilai keterlambatan dan ketidaktegasan aparat dalam menindak pelanggaran di sektor kehutanan, perkebunan, serta pertambangan telah menciptakan akumulasi risiko lingkungan yang kini bermuara pada bencana alam di berbagai wilayah.

“Jangan sampai nanti karena keterlambatan penegakan hukum di bidang kehutanan, perkebunan, kemudian pertambangan, terjadilah efek dari itu adalah bencana-bencana yang seperti kita alami seperti di Aceh, Sumbar maupun Sumut,” kata Fasha saat Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Fasha juga menyoroti orientasi penegakan hukum lingkungan yang dinilai masih terkonsentrasi pada aktivitas industri di kawasan perkotaan, sementara area hutan, kebun, serta tambang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kerusakan ekosistem belum menjadi sasaran utama pengawasan.

“Penegakan hukum kita belum menyentuh terkait dengan wilayah kehutanan, perkebunan maupun wilayah-wilayah penambangan,” jelas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia kemudian memaparkan temuan lapangan berdasarkan kunjungan kerja ke Jambi dan sejumlah kawasan pertambangan lainnya, yang menunjukkan adanya degradasi lingkungan berskala luas, baik yang telah terjadi lama maupun yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Kerusakan-kerusakan yang tadinya kewenangan penegakan hukum ini berjalan ini sepertinya banyak, mungkin belum masuk ke lokasi-lokasi sana,” ujarnya.

Tanpa kehadiran negara yang tegas melalui langkah hukum konkret terhadap pihak-pihak perusak lingkungan, pola bencana serupa hanya akan terus berulang dan masyarakat kembali menanggung dampaknya. Ia menekankan pemerintah tidak cukup berhenti pada retorika kebijakan, melainkan harus berani melakukan penindakan menyeluruh terhadap setiap pelanggaran lingkungan tanpa pengecualian.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *