Desanesia. Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa sebagaimana dinyatakan pada pasal 8 ayat (1) pada bagian penjelasan disampaikan bahwa pembentukan Desa dapat berupa Pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih, penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa, atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Pembentukan desa dilakukan melalui Desa persiapan. Ayat 2 menekankan bahwa pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Ketentuan peraturan tersebut ada pada pasal 8 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun syarat syarat dari pembentukan Desa yang terdapat pada pasal 8 ayat (3), sebagai berikut:
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. Jumlah Penduduk, yaitu:
1) Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;
2) Wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;
3) Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;
4) Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
5) Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
6) Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;
7) Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;
8) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
9) Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.
c. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;
g. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [nfa]