Kepala Desa Diminta Pastikan Pemutakhiran Data Tunggal Akurat
Desanesia – Pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi fondasi utama dalam memastikan program perlindungan sosial berjalan tepat sasaran hingga tingkat desa. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pentingnya peran kepala desa dan pilar sosial sebagai penentu kualitas data yang digunakan dalam penetapan kebijakan nasional.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menyampaikan, akurasi data sosial ekonomi sangat bergantung pada ketelitian pendataan di tingkat desa sebagai titik awal pengambilan keputusan di tingkat pusat.
“RT, RW, kepala desa, dan pendamping sosial memiliki peran kunci. Jika pendataan di desa akurat, maka kebijakan di tingkat pusat juga akan tepat,” kata Yusuf saat membuka Sosialisasi DTSEN yang dihadiri ratusan kepala desa dan pilar sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu, 21 Januari 2026.
DTSEN kini menjadi rujukan utama berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial dan Sekolah Rakyat. Karena itu, setiap perubahan kondisi sosial ekonomi warga perlu segera tercermin dalam pembaruan data.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur langkah sistematis dalam pengentasan kemiskinan serta penghapusan kemiskinan ekstrem.
Mensos menjelaskan, pemutakhiran DTSEN dapat ditempuh melalui dua jalur. Jalur formal dilakukan melalui musyawarah desa dan dilanjutkan dengan proses verifikasi berjenjang, sedangkan jalur partisipasi masyarakat difasilitasi melalui aplikasi Cek Bansos.
Mekanisme disediakan agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengusulkan maupun menyanggah data. Partisipasi tersebut diharapkan memperkuat transparansi serta memastikan tidak ada warga miskin dan rentan yang terlewat dari perlindungan negara.
Kemensos mencatat hingga akhir Oktober 2025, lebih dari 93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah masuk dalam DTSEN, dengan sekitar 10 juta di antaranya telah terverifikasi.
Capaian tersebut turut didukung keterlibatan publik. Tercatat lebih dari 36 ribu warga di berbagai daerah telah mengajukan sanggahan terhadap data penerima bantuan sosial yang tercantum dalam DTSEN.
Saifullah menilai partisipasi masyarakat tersebut mencerminkan meningkatnya literasi sosial, bahwa bantuan sosial bukan hak permanen, melainkan instrumen negara untuk membantu warga yang benar-benar membutuhkan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dapat semakin memperkuat kehadiran negara bagi kelompok paling membutuhkan, sekaligus memastikan program perlindungan sosial berjalan adil dan berkelanjutan.








