Desanesia. Kementrian Agama RI menegaskan bahwa, tidak ada edaran yang melarang penggunaan pengeras suara dan membatasi aktivitas syiar islam selama bulan ramadan.
Hanya saja, demi kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan di masjid sebaiknya cukup menggunakan speaker dalam saja.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3) di Jakarta.
“Tidak, tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Silahkan tadarus alquran. Namun sebaiknya untuk kenyamanan bersama cukup menggunakan speaker dalam saja,” katanya dilansir dari laman Antara.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Edaran itu bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Anna juga memaparkan bahwa edaran itu bukanlah pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.
“Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam,” katanya.
Dia menambahkan, edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.
Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, katanya, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” demikian Anna Hasbie. [rah]