Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 12 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Kejati Kalbar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Waterfront Sambas
Daerah Minggu, 23 Juli 2023

Kejati Kalbar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Waterfront Sambas

Nurfaizah Al AdabiyahBy Nurfaizah Al AdabiyahMinggu, 23 Juli 2023Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Foto/Humas Kejati Kalbar
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id- Proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan renovasi waterfront Sambas terus bergulir. Kejaksaan tinggi Kalbar menetapkan tersangka pada saat press konferensi dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-68 di Kantor Kejati Kalbar, Sabtu (22/7).

Proyek yang menelan anggaran 8 miliar pada tahun 2022 itu ambruk dan tidak dapat dipungsikan sama sekali.

Menurut Kajati Kalbar Muhammad Yusuf bahwa kasus waterfront Sambas disampaikan spesial untuk Hari Bhakti Adhyaksa ke 68 ini, bahwa kasus ini sudah masuk ke penyidikan dengan 4 Tersangka sementara.

“Sudah masuk penyidikan dan Sementara ada 4 tersangka yaitu ES, J, H, dan S, selain itu masih dilakukan pendalaman,” kata Kejati.

Penetapan tersangka ini tanggal 21 Juli 2023 dan sudah lengkap  untuk dilakukan pengembangan.

Hal ini dijelaskan juga oleh Adpidsus Kejati Kalbar Bambang Yuniarto Ekoputro bahwa 4 tersangka, ES adalah ASN Pemprov Kalbar, J pihak dari pihak swasta, H swasta dan S swasta.

Ke-4 tersangka ini belum ditahan dan masih dalam pengembangan termasuk kemungkinan tersangka lain akan disampaikan lagi nanti,” kata Adpidsus.

Adapun kerugian negara perhitungan dari Inspektorat Provinsi adalah lebih dari Rp. 1,8 miliar. [nfa]

Laporan: Ismail

Kejati Kalbar renovasi waterfront Sambas Tersangka Dugaan Tipikor
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleCegah Stunting, Pemkab Gelar Minum Tablet Tambah Darah Serentak
Next Article Lepas Parade Seni Budaya 14 Etnis, Bupati Asahan Ajak Warga Saksikan PSBD
Avatar photo
Nurfaizah Al Adabiyah
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?