Desanesia.id- Proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan renovasi waterfront Sambas terus bergulir. Kejaksaan tinggi Kalbar menetapkan tersangka pada saat press konferensi dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-68 di Kantor Kejati Kalbar, Sabtu (22/7).
Proyek yang menelan anggaran 8 miliar pada tahun 2022 itu ambruk dan tidak dapat dipungsikan sama sekali.
Menurut Kajati Kalbar Muhammad Yusuf bahwa kasus waterfront Sambas disampaikan spesial untuk Hari Bhakti Adhyaksa ke 68 ini, bahwa kasus ini sudah masuk ke penyidikan dengan 4 Tersangka sementara.
“Sudah masuk penyidikan dan Sementara ada 4 tersangka yaitu ES, J, H, dan S, selain itu masih dilakukan pendalaman,” kata Kejati.
Penetapan tersangka ini tanggal 21 Juli 2023 dan sudah lengkap untuk dilakukan pengembangan.
Hal ini dijelaskan juga oleh Adpidsus Kejati Kalbar Bambang Yuniarto Ekoputro bahwa 4 tersangka, ES adalah ASN Pemprov Kalbar, J pihak dari pihak swasta, H swasta dan S swasta.
Ke-4 tersangka ini belum ditahan dan masih dalam pengembangan termasuk kemungkinan tersangka lain akan disampaikan lagi nanti,” kata Adpidsus.
Adapun kerugian negara perhitungan dari Inspektorat Provinsi adalah lebih dari Rp. 1,8 miliar. [nfa]
Laporan: Ismail