Desanesia-Polres Kubu Raya menggelar release akhir tahun 2023 di Aula Polres Kubu Raya Lt 2, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (28/12).
Release penyelesaian kasus sepanjang 2023 ini dipimpin oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat S.H., S.I.K, dan didampingi Wakapolres Kubu Raya KOMPOL Hilman Malaini, S.H., S.I.K, Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Much. Shofian, S.A.P., M.A.P, Kasat Reskrim IPTU Heru Anggoro, S.E, Kasat Narkoba AKP Sagi, SH, dan Kasat Lantas Polres Kubu Raya IPTU Apit Junaedi.
Sepanjang tahun 2023 Polres Kubu Raya menangani 231 kasus tindak pidana dan Crime Clearance sebanyak 206 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2022 sebanyak 248 kasus dan Crime Clearance 198 kasus, kata Kapolres di depan awak media.
“Kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Kubu Raya beserta polsek jajaran Polres Kubu Raya berupa kejahatan Konvensional laporan berjumlah 208 kasus dengan penyelesaian sebanyak 179 kasus dengan rincian tersangka 211 pria dan 8 wanita. Untuk kejahatan Transnasional jumlah laporan 8 kasus dengan jumlah penyelesaian 10 kasus dengan rincian tersangka 4 pria dan 1 wanita. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara laporan sebanyak 15 kasus dan penyelesaian sebanyak 17 kasus dengan rincian tersangka sebanyak 7 pria,” ungkap Arief.
Arief mengatakan, adanya kenaikan di kasus curat sebanyak 17% dan kasus curbis sebesar 19%. Penurunan kasus ada di curas sebanyak 20%.
“Untuk kasus menonjol dan sudah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya di tahun 2023 yakni, 3 kasus pembunuhan, 2 kasus KDRT yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, kemudian pengungkapan kasus pembakaran hutan dan lahan sebanyak 11 kasus dan dilimpahkan kepada Dinas pertanian Kabupaten Kubu Raya dan kami dari Polres Kubu Raya tetap akan melakukan pengawasan dan pembinaan sehingga ditahun berikutnya dapat diminimalisir,” terang Arief.
Kemudian, Arief melanjutkan, Sat Narkoba Polres Kubu Raya sudah melakukan pengungkapan 37 kasus dengan tersangka pria 36 orang dan tersangka wanita 5 orang, hal ini mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2022 yaitu 43 kasus dengan rincian 36 tersangka pria dan 5 tersangka wanita, namun di tahun 2023 ini mengalami kenaikan dalam hal barang bukti.
“Di Tahun 2023 ini ada kenaikan dalam hal barang bukti yakni barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 728,09 Gram dan pil Extacy sebanyak 4,95 Gram (13 Butir). Sedangkan, pada tahun 2022 barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 124,44 Gram, Extacy sebanyak 21,04 Gram (51 butir) dan Ganja sebanyak 5,903,22 Gram,” ujarnya.
“Dari semua pengungkapan kasus yang ditangani oleh Polres Kubu Raya ini tidak luput dukungan dari masyarakat Kabupaten Kubu Raya, stakeholder terkait serta dukungan dari teman-teman media yang sudah membantu kami dalam pemberitaan yang sifatnya edukasi, tidak hanya pencegahan karhutla namun juga mengantisipasi pencegahan tindakan kejahatan di masyarakat,” pungkasnya.
Keberhasilan penurunan di beberapa kasus yang ditangani Polres Kubu Raya ini bukan berarti membuat kami merasa bangga, namun Polres Kubu Raya akan terus berupaya menekan jumlah kejahatan yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya,”tegasnya.
Selanjutnya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kubu Raya Kabag OPS Polres Kubu Raya AKP Much. Shofian, S.A.P., M.A.P mengatakan Polres Kubu Raya melakukan patroli dialogis di setiap kegiatan, dimana sasarannya di titik rawan terjadinya kejahatan.
Kemudian melalui program Jumat curhat Polres Kubu Raya menyerap informasi dan gangguan kamtibmas di seluruh wilayah di Kabupaten Kubu Raya sehingga kehadiran Polisi terasa di masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
“Di jam-jam tertentu selama 24 kami Polres Kubu Raya pasti akan melakukan patroli yang melibatkan Sat Sabhara Polres Kubu Raya di tempat-tempat rawan kejahatan street crime, kemudian melakukan patroli dialogis guna mendapatkan informasi dari warga setempat hal tersebut adalah upaya kami memberikan keamanan di lingkungan masyarakat,” kata Shofian.
Melalui seluruh Bhabinkamtibmas Polres Kubu Raya melakukan sambang desa di daerah binaan, ini adalah peran khusus yang dimiliki bhabinkamtibmas, dimana para bhabinkamtibmas ini nantinya berdampingan langsung dengan warga desa binaannya.
“Peran Bhabinkamtibmas ini sangat penting dalam menyerap informasi dan apresiasi, serta laporan warga tentang situasi kamtibmas di wilayah desa binaannya, masyarakat bisa langsung memberikan informasi serta pengaduan awal permasalahan di tempatnya, jadi tidak semua masalah harus ke jalur hukum, dengan melibatkan para Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama suatu permasalahan bisa diselesaikan. Namun, saya tegaskan itu untuk permasalahan ringan dan ketika permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat desa barulah levelnya dinaikkan untuk dilaporkan kepada pihak Kepolisian,”ujarnya.
Selanjutnya, Shofian mengatakan, dengan program Jumat curhat Polisi lebih intens bertemu masyarakat, dimana program tersebut menghadirkan Kapolres beserta Pejabat Utamanya untuk mendengar langsung keluhan, informasi kamtibmas dan berdialog, agar masyarakat bisa memberikan keluhan dan informasi demi memperbaiki kinerja Polisi dan mengatasi kamtibmas.
“Kami dari Polres Kubu Raya memohon dukungan dari masyarakat Kabupaten Kubu Raya beserta Stakeholder terkait, jangan takut untuk melaporkan kejadian di wilayah tempat tinggalnya, bantu kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kubu Raya sehingga terciptanya rasa aman dan nyaman, semoga di tahun 2024 kami Polri khususnya Polres Kubu Raya dapat bertugas melayani masyarakat lebih baik,” tutupnya. [nfa]
Laporan: Ismail