Desanesia.id– Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bareskrim Polri pun mengkonfirmasi bila pihaknya telah menerima berkas kasus yang sempat menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu.
“Jaksa Peneliti pada Jampidum telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG (Panji Gumilang),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/9).
Berkas perkara tersebut dikirim kembali ke Kejagung melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dit Tipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas.
Pengiriman berkas tersebut dilakukan usai Bareskrim melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti. Nantinya, Jaksa akan meneliti kembali petunjuk yang telah disampaikan.
“Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutup Ketut. [rah]