Desanesia. Dalam upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Senin, (4/3).
Kedatangan rombongan Kejati Bengkulu ini dipimpin langsung oleh Kajti Bengkulu, Rina Virawati dan disambut Kepala Kejari Lebong, Ibu Evi Hasibuan beserta jajaran.
Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dalam rangka penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Lebong.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati menyampaikan pentingnya kerja sama antara Kejati dan Kejari dalam menjaga keamanan dan ketertiban hukum di daerah.
Ia juga menekankan pentingnya upaya bersama untuk memperkuat penegakan hukum demi terwujudnya masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Selain kunjungan kerja, Kajati Bengkulu juga meresmikan Rumah Restorative Justice yang merupakan inisiatif untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa secara damai dan mendukung program rehabilitasi bagi pelaku kejahatan.
“Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi pusat mediasi yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis” kata Rina Virawati.
Acara peresmian Rumah Restorative Justice turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Lebong diantaranya; Bupati Lebong Kopli Ansori dan Kapolres Lebong Alwizan serta tamu undangan lainnya.
Bupati Lebong kopli Ansor usai acara turut mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan perhatian Kejati Bengkulu dalam memperkuat kerja sama antarlembaga di Kabupaten Lebong.
Ia mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah terboson yang sangat luar biasa dari jajaran kejaksaan.
Program ini memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.
“Kami dari pemerintah daerah juga berkomitmen untuk bekerja sama secara sinergis guna mencapai tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban hukum di Kabupaten Lebong,” kata Kopli. [nfa]