Desanesia. Menunaikan rekomendasi Rapimnas tahun 2022, Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) melaunching Lembaga Bantuan Hukum.
Pengurusnya adalah, para advokat dan praktisi hukum yang berpengalaman dan memiliki jejaring dengan instansi hukum, organisasi terkait, dan perguruan tinggi di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP JMSI, Novermal Yuska, S.H., M.H. dalam melaunching LBH JMSI di Malam Anugerah JMSI Award 2024 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Senin malam, (19/2).
“Kehadiran LBH JMSI adalah, menjawab kebutuhan masyarakat, terutama anggota JMSI yang membutuhkan edukasi dan pendampingan hukum, agar terlindungi dan terpenuhi hak hukumnya,” ujarnya.
Dikatakan Novermal, LBH JMSI adalah lembaga yang berada dibawah naungan organsasi perusahaan pers, JMSI. “LBH JMSI dibentuk dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI Nomor: 33/SK/PP/II/2024 tentang Pengesahan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum JMSI Masa Bakti 2024-2025, tanggal 19 Februari 2024,” terangnya.
Adapun Pengurus Pusat LBH JMSI adalah:
Pembina
1. Novermal Yuska, S.H., M.H.
2. H. Santoso, S.H., M.H.
3. August Hamonangan, S.H., M.H.
Pengawas
1. Bakrie Remmang, S.H., M.H.
2. Rianto, S.H., M.H.
3. Muhamad Sattu Pali, S.H., M.H.
Pengurus Harian
Ketua: Ahmad Hardi Firman, S.H., M.H.
Wakil Ketua:
H. Mery Yanto, S.H.
Herdiyan Bayu Samodro, S.H.
Sekretaris: Eko Haridani Sembiring, S.H.
Anggota:
1. Erwin Kurniawan, S.H., M.H.
2. Tri Ratri Kusumaningsih, S.H., M.H.
3. Raden Elang Mulyana, S.H.
4. Yehezkiel Paat, S.H.
5. Bambang Agus Sugianto, S.H. [nfa]