Desanesia.id- Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20223 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945 yang digelar Mahkamah Konsitutusi (MK) di ruang sidang Panel MK Senin, (6/11).
Perkara Nomor 138/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Indra Sofian yang menjabat Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.
Dikutip dari laman resmi MK RI, dalam persidangan Pemohon menyebut Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena terdapat kewajiban magang sekurang-kurangnya dua tahun dan terus-menerus pada kantor advokat.
Sedangkan, pemohon sudah memiliki pengalaman ditugaskan sebagai investigator dalam penegakan hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha selaku lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi.
“Kerugian konstitusional pemohon terdapat pada halaman enam. Disitu keterangan kerugian-kerugian konstitusional pemohon. Pemohon merupakan perseorangan WNI yang memiliki hak konstitusional untuk mewujudkan permohonan uji materi,” ujar Indra di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
“Kami memasukkan pengertian terkait dengan magang. Selanjutnya, pemohon menambahkan terkait perbedaan pengujian yang diajukan pemohon dengan yang sebelumnya pernah diujikan dimana sebagaimana tercantum di haalaman empat,” terangnya.
Berdasarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pensiunan penegak hukum dan militer yang sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tidak perlu mengikuti magang di kantor advokat.
Selajutnya, pemohon juga berpendapat bahwa statusnya yang bukan “Pegawai Negeri” atau pejabat negara seharusnya tidak ada larangan untuk menjadi seorang Advokat.
Berdasarkan alasan-alasan Pemohon, Ia meminta MK untuk dapat menerima permohonannya dan menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. [nfa]