Desanesia.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami akan mengkaji dulu, positifnya apa dan negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi UU Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu,” kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, (25/1).
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) disampaikan oleh ribuan kades di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (17/1). Berkaitan dengan desa, bagaimana sejatinya sejarah terbentuknya desa di Indonesia?.
Sejarah Terbentuknya Desa
Merujuk penelitian yang dilakukan oleh Irwan Tahir dalam artikel jurnal Sejarah Perkembangan Desa di Indonesia, disebutkan bahwa desa di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warner Muntinghe, seorang Belanda yang menjadi pembantu Gubernur Jenderal Inggris.
Ia mencatat dan melaporkan kepada Pemerintah Kolonial Inggris tentang adanya desa-desa di wilayah pesisir utara Jawa. Selain itu, ia juga menemukan beberapa desa di luar Pulau Jawa yang kurang lebih sistem dan organisasinya mirip dengan desa-desa yang ada di Jawa.
Di kutip dari Tempo.co, dalam buku Desa yang ditulis oleh Soetardjo Kartohadikoesomoi dijelaskan bahwa istilah desa berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “swadesi”. Dalam bahasa Sansekerta, istilah tersebut memiliki arti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, dan tanah leluhur yang merujuk pada suatu satu kesatuan hidup dengan satu kesatuan norma dan memiliki batas yang jelas.
Di banyak wilayah yang ada di Indonesia, istilah desa memiliki istilah masing-masing. Misalnya masyarakat Sumatera Selatan menyebut desa dengan marga. Sedangkan masyarakat Minangkabau menyebut istilah desa dengan nagari. Adapun di Maluku dan Minahasa istilah desa dikenal dengan aati dan wanua.
Walau sudah terbentuk sejak lama, banyak ahli belum bisa memastikan kapan sejatinya desa terbentuk dan mulai mengorganisir kehidupan masyarakat. Hal ini karena masih kurangnya catatan dan bukti-bukti sejarah yang mendukung.
Namun, beberapa ahli sepakat bahwa sejarah awal terbentuknya desa berawal dari terbentuknya kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan sama. Dikaitkan pada waktu zaman dahulu, kelompok masyarakat memiliki satu kepentingan, yaitu melindungi dari bahaya luar.
Salah satu bukti sejarah yang dapat menjadi klaim bahwa desa sudah terbentuk sejak zaman kerajaan adalah Prasasti Kawali di Jawa Barat dan Prasasti Walandit di Jawa Timur. Dalam kedua prasasti itu disebutkan bahwa ada suatu kelompok masyarakat yang penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat. [nfa]
Laporan: Eiben Heizier