Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 12 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu, Gaji PPPK yang Baru Lulus
Daerah Rabu, 28 Februari 2024

Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu, Gaji PPPK yang Baru Lulus

Ari RahmanBy Ari RahmanRabu, 28 Februari 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Pelantikan PPPK Provinsi Bengkulu Juli 2023 lalu/Dok
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Belum adanya kepastian sistem pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja lulus tahun 2023 lalu ditanggapi Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Selasa, (27/2).

Seperti diketahui, Pemprov Bengkulu baru saja meluluskan 748 PPPK yang terdiri dari guru dan tenaga teknis. Ratusan PPPK ini belum ada kepastian tentang sistem penggajian, untuk sementara masih mengacu kepada APBD Provinsi Bengkulu.

Dikatakan, Isnan Fajri saat ini Pemprov Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait formulasi penggajian yang baku.

“Kita akan mengacu kepada APBD kita dulu, nanti kita menunggu petunjuk teknisnya seperti apa (dari Pusat). Kalau memang nanti petunjuk data base-nya semua digaji APBN, ya kita tindak lanjuti,” ungkap Isnan.

Saat ini kata Isnan Fajri porsi belanja pegawai Pemprov Bengkulu berada diangaka 35 persen atau terjadi kelebihan 5 persen dari ketentuan maksimal. Sisi lain penerimaan PPPK juga menjadi atensi pemerintah pusat.

“PPPK itu instruksi pusat. Kita kan tak bisa nentukan sendiri, kalau ada penerimaan 3x (dàlam setahun) kita tindak lanjuti, porsi belanja kita 35% sudah kelebihan 5% makanya kita hati-hati kalau tidak ada tambahan APBN,” kata Isnan. [rah]

gaji PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleAFKHI Fasilititasi Pelatihan bagi Dokter Hewan Kembangkan Profesi Untuk Antisipasi Mutasi Penyakit Akibat Pemanasan Global
Next Article Mitra Pengemudi Maxim Pandeglang Donor Darah
Ari Rahman

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?