Desanesia.id-Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Alimin dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/9).
Selain dijatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara 12 tahun, Alimin dalam amar putusannya juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Vonis Mario Dandy sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.
Hal memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.
Sementara, Hakim tak melihat ada hal meringankan yang jadi pertimbangannya menentukan putusan. [rah]