Desanesia. Peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak dilakukan. Hal tersebut penting supaya pembangunan desa dilakukan secara tepat bagi kesejahteraan warga desa. Selain itu, untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin partisipasi aktif masyarakat. Dengan gamblang disebutkan salah satu dasar pengaturan desa didasarkan pada asas partisipasi. Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).
Partisipasi tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis. Untuk itu, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi.
Dalam pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. Serta patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa.
Berikut hak-hak masyarakat desa dalam pemantauan dan pengawasan pembangunan desa:
1. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
2. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa. [nfa]