KENDAL – Dana Desa telah memberi dampak besar bagi masyarakat dan mampu menghadirkan kemandirian desa. Maka penambahan dana desa hingga Rp5 miliar layak diperjuangan demi kemakmuran masyarakat.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal itu saat menghadiri Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan Dalam Kerangka Undang-Undang Desa di Kendal, Jawa Tengah.
Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan, sejak diluncurkannya Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 banyak sekali pihak yang meragukan kemampuan desa dalam mengelola Dana Desa.
Namun hingga saat ini terbukti jika desa mampu untuk mengelola Dana Desa dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.
“Semuanya percaya saat ini bahwa desa mampu mengelola anggaran dengan baik,” kata Gus Muhaimin di Kendal, Kamis (18/7/2023).
Kepercayaan itu makin diperkuat dengan kemampuan desa menghadapi pandemi Covid-19.
Dana Desa, lanjut Gus Muhaimin, menjadi solusi untuk tetap menguatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Meski setelahnya ada beragam bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan oleh pemerintah.
Bahkan saat ini sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa seperti BLT dan PKTD diakui pengelolaan dan penyalurannya sangat tepat sasaran.
“Pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan yaitu di desa. Semakin banyak dana desa yang dikucurkan maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud,” kata mantan Menakertrans ini.
Gus Muhaimin bahkan menyakini Dana Desa itu seharusnya berjumlah Rp5 miliar, di mana pemerintah desa pasti mampu mengelolanya.
Kepala desa seluruh Indonesia, lanjut dia, harus lebih “canggih” dalam melaksanakan anggaran. Hal itu karena para kepala desa yang akan menentukan kesuksesan pembangunan kedepan.
Menurut Gus Muhaimin, terdapat dua poin penting dalam pengelolaan Dana Desa agar sukses menjalankan pembangunan. Di antaranya kepala desa harus berkomitmen untuk melaksanakan dana desa sebaik-baiknya
“Kedua, kepala desa harus mampu kreatif dan inovatif dalam pelaksanaan anggaran,” kata Gus Muhaimin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito menuturkan bahwa setelah 9 tahun adanya UU Desa, maka fakta di lapangan telah banyak perkembangan yang dihasilkan oleh desa.
Perkembangan itu dalam upaya menuju kemandirian maupun penguatan sumber daya masyarakat desa.
“Dana desa sebagai instrumen pendukung atas penyelesaian masalah yang dihadapi oleh desa dan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki,” kata Sugito.
Sejak 2015, Dana Desa yang diterima rata-rata per desa Rp280,3 juta atau total sebesar Rp20,67 triliun.
Namun saat ini telah terjadi peningkatan menjadi rata-rata hampir Rp1 miliar per desa atau total mencapai Rp70 triliun.
“Pengelolaan dana desa tersebut telah menghasilkan banyak sekali hasil di berbagai aspek. Di antaranya peningkatan kualitas hidup dan pengembangan ekonomi desa seperti sarana prasarana desa, jalan, jembatan dan seperti desa wisata yang ada di sini atau misalnya Paud, Posyandu, Polindes dan sebagainya,” papar Sugito.
Capaian lain dari adanya Dana Desa ini yaitu peningkatan jumlah perkembangan desa, di mana sejak 2015 desa yang berstatus mandiri hanya berjumlah 174 dan pada saat ini sudah mencapai 6.238 desa.
Sedangkan desa yang tertinggal dari awalnya mencapai 33.592 desa, maka saat ini hanya tinggal 9.584 desa.
Dia menambahkan, kemiskinan di desa masih cukup tinggi yaitu sebesar 12,36 persen. Selain kemiskinan masalah stunting masih cukup tinggi yaitu 21,6 persen. Sehingga desa dihadapkan dengan berbagai tantangan yang menuntut untuk melibatkan seluruh elemen dalam pembangunan.
Sugito meyakini jika Dana Desa semakin besar, maka pembangunan desa akan makin tergenjot, maju, kian berdaya menjalankan kewenangannya, serta kemandirian dan kesejahteraan desa segera terwujud.
Teks: Kemendes PDTT