Desanesia.id-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melaksanakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) selama tiga hari dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai Selasa (26/9), dikutip dari laman Kemendesa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta seluruh keluarga besar Kemendes PDTT memanfaatkan betul momentum ini.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menjelaskan bahwa IKD ini penting karena memberikan pengawasan yang baik untuk pegawai di lingkungan Kemendes PDTT.
“Jadi tinggal dicek, pegawai yang tidak aktivasi IKD ini berarti menyembunyikan sesuatu. Karena dengan IKD maka semua pegawai terpantau,” kata Gus Halim di Operational Room Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (26/9).
IKD ini, lanjut dia, harus terus diawasi agar digitalisasi kependudukan bisa berjalan maksimal.
Saat ini, Kemendes PDTT miliki Sistem Informasi Desa (SID) yang mencatatkan secara detail kependudukan di desa, baik yang miliki KTP maupun tidak.
Identifikasi SID ini berbasis orang yang pendataannya dilakukan oleh para relawan.
“Nantinya mungkin data ini bisa disinergikan agar nantinya kita miliki dua data kependudukan di desa,” kata Profesor Kehormatan Unesa Surabaya ini.
Gus Halim berharap adanya sinergi ini bisa menyelesaikan perbedaan data dari relawan dengan data yang dimiliki pemerintah kabupaten.
Gus Halim mencontohkan perbedaan data ini terjadi di salah satu kabupaten di Jawa Timur.
Perbedaan data terjadi karena pemerintah kabupaten masih menggunakan data yang tidak diperbaharui selama tiga tahun.
Sementara data yang diambil relawan dengan door to door sangat update, seperti warga yang meninggal dunia dan yang telah pindah wilayah.
“SID ini menjadi penting karena jadi dasar penentuan pembangunan di desa yang berbasis masalah. Untuk itu mengetahui masalah harus berbasis data ter-update,” kata Gus Halim.
“Data Desa yang berbasis SDGs Desa ini merupakan salah satu cara percepatan pembangunan di level desa,” urai Gus Halim.
Dalam aktivasi IKD ini, Gus Halim didampingi Wamendes PDTT Paiman Raharjo dan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan dipandu Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi.
Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
Persyaratan pengunaan IKD adalah sudah perekaman e-KTP atau sudah memiliki e-KTP fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet.
Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan e-KTP serta kartu keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses, misalnya kartu vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024.
Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran.
Turut hadir dalam acara itu, Irjen Kemendes PDTT Teguh, Dirjen PPKTrans Danton Ginting, Dirjen PEI Harlina Sulistyorini, Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela, Staf Ahli Menteri HM Nurdin dan Ansar Husen, Staf Khusus Ahmad Iman Sukri serta pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT. [rah]